Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta peningkatan pelayanan kepada Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  2. bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
23

Tahun
2006

Tentang
Pergub Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
04 April 2006

Diundangkan Tanggal
04 April 2006

Berlaku Tanggal
04 April 2006

Sumber
BD.2006/NO.23

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar