INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Standar Belanja Operasional dan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran perencanaan dan pelaksanaan penganggaran pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah, terutama berkaitan dengan belanja operasional dan honorarium, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Operasional Dan Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Operasional Dan Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Belanja Operasional Dan Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.