Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dalam rangka mengoptimalkan aset di Asrama Haji Donohudan untuk pemakaian gedung/aula dan fasilitas lainnya guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
31

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2014

Berlaku Tanggal
30 Mei 2014

Sumber
BD.2014/No.31

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar