Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperoleh informasi kinerja dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan, guna perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja, perlu ditetapkan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi;
  2. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/ M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
38

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/No.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar