INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Gubernur, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
- bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya efisiensi pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.