INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Ruang Terbuka Hijau
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengendalian Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu wujud penataan ruang yang berfungsi mengamankan keberadaan kawasan yang berfungsi lindung perkotaan sebagai resapan air di perkotaan;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tuntutan perkembangan penataan ruang serta kebijakan pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada pelaksanaan ruang di daerah khususnya pada Ruang Terbuka Hijau;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau pada masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luar wilayah kota dan apabila sudah tercapai luasan tersebut harus dipertahankan keberadaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Ruang Terbuka Hijau;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.