INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
- bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama kebijakan pembebasan pungutan sumbangan pembinaan pendidikan yang berpengaruh terhadap perubahan sumber pembiayaan layanan penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.