INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang rasional, proporsional, efisien, efekti, akuntabel, dan berkepastian hukum;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a berorientasi pada terwujudnya tata orrganisasi dan tata kerja yang baik, bersih, dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2008
Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jatengprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.