Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom, perlu Dana Alokasi Khusus Fisik;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu dilakukan penyesuaian anggaran belanja melalui pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
  3. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum dan kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
13

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2024

Berlaku Tanggal
05 Juni 2024

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar