Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa masih terdapat penambahan kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu dari golongan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum dapat diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional karena terkendala pemenuhan persyaratan identitas kependudukan;
  2. bahwa terdapat pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga Pemerintah Provinsi perlu melakukan pelayanan dimaksud agar masyarakat miskin Provinsi Jawa Timur dapat terlayani secara optimal dan terpadu;
  3. bahwa pelayanan kesehatan yang belum masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pembiayaannya ditanggung Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui sistem Jaminan Kesehatan Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
35

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar