INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan kembali Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.