Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan perekonomian masyarakat perlu dilakukan secara kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan yang melibatkan pemangku kepentingan, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera;
  2. bahwa dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan di Jawa Timur, perlu dilakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui strategi peningkatan pendapatan masyarakat miskin berbasis pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi produktif;
  3. bahwa untuk menunjang keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat, diperlukan pedoman mengenai pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
70

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera

Ditetapkan Tanggal
15 November 2022

Diundangkan Tanggal
15 November 2022

Berlaku Tanggal
15 November 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 70 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar