Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan pagu alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perhitungan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan peraturan gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
75

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
06 November 2019

Diundangkan Tanggal
06 November 2019

Berlaku Tanggal
06 November 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 75 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar