Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum, sehingga diperlukan produktivitas dan profesionalisme dalam pemungutannya;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
  3. bahwa untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah atas pencapaian kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu diatur pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
9

Tahun
2024

Tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2024

Berlaku Tanggal
20 Mei 2024

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 9 SERI E

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar