Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan adanya perubahan status Kota Blitar dari daerah yang bukan penghasil cukai dan/atau tembakau menjadi daerah penghasil cukai dan/atau tembakau, perlu dilakukan penghitungan ulang terhadap alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Nomor
91

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2019

Berlaku Tanggal
18 Desember 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 91 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar