INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan adanya perubahan status Kota Blitar dari daerah yang bukan penghasil cukai dan/atau tembakau menjadi daerah penghasil cukai dan/atau tembakau, perlu dilakukan penghitungan ulang terhadap alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.