INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah Dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.