INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 A Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat perlu menetapkan kembali Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kalbarprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.