Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penggunaan,pembelian,dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pengguna/Pemegang Kendaraan Dinas Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional roda 2 (dua), roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) atau lebih di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu pengaturan penggunaan, pembelian, dan pertanggungjawaban bahan bakar minyak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
26

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Penggunaan,pembelian,dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2017

Berlaku Tanggal
08 Maret 2017

Sumber
BD.2017/No.26

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar