Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan kode etik dan kode perilaku. Untuk mewujudkan Aparatur Sipil di Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan yang berintegritas, profesional, akuntabel, dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk menegakan kode etik perilaku, perlu didukung dengan kebijakan di Daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu landasan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yaitu kode etik dan kode perilaku yang perlu diatur dalam Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
27

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal
06 April 2020

Diundangkan Tanggal
06 April 2020

Berlaku Tanggal
06 April 2020

Sumber
BD.2020/No.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar