INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan ketenangan dalam bekerja, perlu penyesuaian pemberian bahan bakar minyak kendaraan dinas Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), dan Roda 4 (empat) atau lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai lagi sehingga harus diganti;
- bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 026 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga) dan Roda 4 (empat) atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai lagi sehingga harus diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), Dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.