INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dirumuskanuraian tugas unsur organisasinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.