INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas Provinsi Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, perlu dilakukan pengaturan melalui suatu kebijakan daerah yang dijadikan sebagai acuan atau pedoman bagi Masyarakat, Aparatur, dan/atau Badan Hukum;
- bahwa dalam rangka mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan lestari di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, dipandang perlu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan di Kalimantan Selatan, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai dasar pengaturan lebih lanjut pengawasan dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Provinsi Kalimantan Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.