Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Upah Minimum Kabupaten (Umk) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (Umsk) Tahun 2010 di Kabupaten Barito Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Selatan penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
  2. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2010 di Kabupaten Barito Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Upah Minimum Kabupaten (Umk) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (Umsk) Tahun 2010 di Kabupaten Barito Selatan

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2010

Sumber
BD.2010/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar