INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2013, dan diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya sehingga perlu Perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2015
Berlaku Tanggal
02 Juli 2015
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.