Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah pada Bank Umum dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan administrasi keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat maka diperlukan kemudahan dalam proses transaksi penerimaan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Gubernur dapat memberi izin kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Gubernur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Penerimaan Perangkat Daerah pada Bank Umum dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2020

Berlaku Tanggal
13 Februari 2020

Sumber
BD.2020/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar