Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
32

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Januari 2017

Sumber
LD.2016/32

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Pergub ini mengubah ketentuan yang terdapat dalam 1. Pasal 25 2. Pasal 26 3. Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 28 4. Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 29 5. Pasal 38 6. Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 42

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar