Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A bahwa Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Yang Diatur Dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1994, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 356 Tahun 2004 Dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/109/Keu, Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Dan Kebutuhan Nyata Di Lapangan Pada Saat Ini Sehingga Perlu Ditinjau Kembali Dan Disempumakan Dalam Rangka Memenuhi Kaidah-Kaidah Pengelolaan Keuangan Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas, Serta Dengan Tetap Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah;
  2. B;
  3. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Dan Untuk Tertib Pelaksanaan, Tertib Administrasi Serta Efisiensi Pembiayaan, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
35

Tahun
2007

Tentang
Pergub Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2007

Berlaku Tanggal
02 Januari 2008

Sumber
BD.2007/35

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan tidak berlaku

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar