Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas dan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Dalam Rangka Pengentasan Pengangguran Melalui Penciptaan Lapangan Kerja, Dipandang Perlu Dilakukan Revisi Terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dan Unit Pengelola Ketransmigrasian Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi;
  3. B;
  4. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dan Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
35

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas dan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
15 November 2011

Diundangkan Tanggal
15 November 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2012

Sumber
BD.2011/35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar