Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Jasa dan Pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa dan penyelenggaraan pelayanan, pengobatan dan rehabilitasi dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  2. Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei memberlakukan tarif pada setiap jenis pelayanannya dan semua pendapatan Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei disetorkan ke Kas Daerah;
  3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa bagi masyarakat, Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei memerlukan biaya operasional dan jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesi/jasa medik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Pemanfaatan Jasa dan Pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
LD.2016/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar