INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
- bahwa sesuai Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/68/2017 tanggal 23 November 2017 Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif 14 urusan Pemerintahan Daerah Kalimantan Tengah telah dinilai dan diteliti serta disetujui oleh pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.