Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur untuk Menerbitkan dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Gubernur Berwenang Menerbitkan Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Dapat Melimpahkan Kewenangan Pemberian Rekomendasi Kepada Instansi Lingkungan Hidup Provinsi;
  3. B;
  4. bahwa Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Merupakan Keterangan Dari Pemerintah Provinsi Tentang Telah Dipenuhinya Persyaratan Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Utnuk Dapat Melakukan Penilaian Amda Sesuai Dengan Kewenangan Yang Ditindaklanjuti Oleh Bupati/Walikota Dengan Menerbitkan Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
21

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur untuk Menerbitkan dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2017

Berlaku Tanggal
13 Juni 2017

Sumber
BD.2017/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar