INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014 – 2018 di tingkat provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2015 – 2019. Maka diperlukan Peraturan Gubernur dalam menetapkan Rencana Aksi Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.