INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif retribusi pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur, namun perlu dilakukan Penyesuaian tarif baru berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatiha Kepemimpinan Tingkat III serta Perturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum;
- bahwa penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.