INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adanya kebutuhan pengeluaran uang sangat mendesak pada Dinas PUPR Prov. Kaltim yaitu kekurangan alokasi belanja untuk Penanganan Longsoran di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan sebagaimana Kepgub No.364 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor di Area Fasilitas dan Jalan Masuk Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau Kota Balikpapan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 162 ayat(6), dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan perubahan anggaran perubahan APBD, mencakup prorgram dan kegiatan pelayanan dasar dalam tahun anggaran berjalan seta keperluan mendesar lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim No.160/1.2-796/Set.DPRD perihal Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2018 untuk untuk Penanganan Longsoran di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan. Berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.