Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. adanya keperluan yang mendesak terkait ke1ancaran pelayanan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan untuk pelayanan dasar kesehatan masyarakat pada UPTD RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur yang belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Usulan peLaksanaan APBD mendahului Penetapan APBD-P telah mendapat sesuai dengan persetujuan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 160jI.2-608jSet.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2020 tanggal 6 Juli 2020. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
43

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2020

Berlaku Tanggal
14 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.44: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar