INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kariangau-penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/besar.
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-alat Berat/ Besar, tidak sesuai lagi dengan kondisi usaha industri angkutan penyebrangan yang mengalami peningkatan biaya operasional yang diakibatkan oleh faktor kenaikan Upah Minimum Regional Tahun 2017, sehingga perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Kariangau-Penajam unruk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kariangau-Penajam untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.