Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana, dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Standarisasi Harga, Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 namun perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penertapan Standarisasi Harga, Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
50

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana, dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2021

Berlaku Tanggal
06 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.50: 317 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Merubah Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana, dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar