Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011-2030

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemprov Kaltim telah menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Prov. Kaltim Tahun 2011-2030 dengan Pergub Kaltim No.19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030, yang dalam penyusunannya mengacu pada Perda Kaltim No.1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Kaltim Tahun 2016-2036. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Prov. Kalimantan Utara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 9 Tahun 2015, maka terjadi penyempitan/ pengurangan wilayah Pemerintah Prov. Kaltim dan terjadi peralihan wewenang antara pemerintah daerah khususnya terkait bidang Kehutanan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan perubahan lampiran Pergub Kaltim No.19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Tahun 2011-2030 dengan Peraturan Gubemur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
55

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011-2030

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2018

Berlaku Tanggal
20 Desember 2018

Sumber
BD.2018/NO.55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar