INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.