INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan manajemen atau pergeseran anggaran dengan batasan dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, guna kemanfaatan dan/atau kepentingan umum berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, pada romawi V Nomor 26 disebutkan bahwa program dan kegiatan yang dibayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 78 Tahun 2018 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.