INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan pada Dinas Perhubungan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pada dinas atau badan daerah dapat dibentuk UPTD Provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Untuk pelaksanaan kegiatan teknis operasional Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.