Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung No 47 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor l.E/ HK.03/ Men.B.2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minera-l dan Batubara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubemur Nomor 47 Tahun 202l tentang Pendelegasian Kewenangan Penzinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Gubemur Lampung tenta-ng Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 202l tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Lampung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung

Nomor
26

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung No 47 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar