Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Khusus, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung;
  2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 6998//A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung

Nomor
6

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung

Ditetapkan Tanggal
06 April 2022

Diundangkan Tanggal
06 April 2022

Berlaku Tanggal
06 April 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Pergub Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung

Download Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar