Peraturan Gubernur Maluku Nomor 21 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Mendesak yang Pelaksanaannya Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APB, tahapan dan jadwal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah pada bulan September. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan gubernur tentang kegiatan yang pelaksanaannya mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
21

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Kegiatan Mendesak yang Pelaksanaannya Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Ditetapkan Tanggal
14 April 2022

Diundangkan Tanggal
14 April 2022

Berlaku Tanggal
14 April 2022

Sumber
BD. NO. 2022/21, LL PROV MALUKU : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar