INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 5.b Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak yang Belum Dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 5.b Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD. Sesuai dengan surat Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku Nomor : 050.216/BAPP-X/2016 Tanggal 25 Oktober Tahun 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Cq. Kepala BPPKAD Provinsi Maluku perihal Usulan Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor;
- a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 5.b Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.