Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tambahan Tahun 2012 di Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku

Ditetapkan Tanggal
20 April 2012

Diundangkan Tanggal
20 April 2012

Berlaku Tanggal
20 April 2012

Sumber
BD.2012/8, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar