INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi ketua, wakil ketua dan anggota komisi informasi Provinsi Maluku, perlu disusun Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku. Penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi Maluku. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum penyusunan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.malukuprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.