Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 20.1 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 20.1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pola Kontribusi dan Fasilitas Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/ Kota Tahun 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 20.1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan sumber daya manusia Aparatur dan Masyarakat yang profesional, kompeten dan kapabel di Provinsi Maluku Utara, perlu peningkatan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku melalui pendidikan dan pelatihan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan Tugas Pemerintah dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat, Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku Utara sebagai lembaga pelaksana Pendidikan dan Pelatihan dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumberdaya manusia aparatur dan masyarakat, sehubungan dengan keterbatasan anggaran dalam peaksanaan tugas pembinaan perlu melaksanakan pendidikan dan pelatihan dimaksud dengan Pola Kontribusi dan Fasilitasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan dan Pelatihan Pola Kontribusi dan Fasilitasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Nomor
20.1

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pola Kontribusi dan Fasilitas Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/ Kota Tahun 2014

Ditetapkan Tanggal
30 September 2014

Diundangkan Tanggal
30 September 2014

Berlaku Tanggal
30 September 2014

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 20.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 20.1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar