Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial, namun perlu disesuaikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
13

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
25 April 2016

Diundangkan Tanggal
25 April 2016

Berlaku Tanggal
25 April 2016

Sumber
BD 2016 (13) : 18 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar