Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kebijakan akuntansi piutang diperlukan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Kebijakan akuntansi piutang dimaksud mengacu pada Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual dan Buletin Teknis SAP Nomor 6 tentang Akuntansi;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
15

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
27 April 2015

Diundangkan Tanggal
27 April 2015

Berlaku Tanggal
27 April 2015

Sumber
Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2015 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar